Blogger Jateng

Pemerintah Mengeluarkan Surat Edaran Mengenai Hari Libur di Bulan Ramadhan




Desa Margaluyu, SDN Margaluyu
- Pada tanggal 20 Januari 2025 Pemerintah melalui Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah), Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai penetapan hari libur pada bulan ramadhan.

Berikut rangkumannya.
  1. 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 = BELAJAR MANDIRI / LIBUR
  2.  6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 = kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.
  3. 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025 = libur bersama Idulfitri bagi sekolah

Catat tanggalnya, agar kamu gak ke sekolah waktu libur. Hehe.

Posting Komentar untuk "Pemerintah Mengeluarkan Surat Edaran Mengenai Hari Libur di Bulan Ramadhan"